Oknum Pengacara Diduga Lakukan Pencabulan, Sejumlah Barang Buktinya Dikantongi Polisi

    Oknum Pengacara Diduga Lakukan Pencabulan, Sejumlah Barang Buktinya Dikantongi Polisi
    Oknum Pengacara Diduga Lakukan Pencabulan, Sejumlah Barang Buktinya Dikantongi Polisi

    Sukabumi - Oknum pengacara inisial HRS warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan dugaan telah mencabuli anak di bawah umur.

    Polisi menyebut, pelaku sudah dua kali mencabuli korban yang diketahui masih berusia 12 tahun tersebut. Selain tersangka polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka.

    Hal itu terungkap pada saat Polisi merilis kasusnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.

    "Kasus tindak pidana pencabulan dimana tersangka inisial HRS sudah kita tangkap dan kita tahan. Modus operandi pada saat sedang di dalam rumah, korban awalnya diajak oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung mengunci pintu kamar, " kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo kepada awak media, Senin (19/12/2022).

    Dian juga menjelaskan tersangka menebar ancaman kepada korban, tersangka akan memukul korban jika tidak melayani nafsu syahwatnya.

    "Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka, sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul, " ucapnya.

    "Pencabulan ya, " kata Dian saat ditanya apakah korban diperkosa oleh tersangka.

    Sebelumnya korban disebut sebagai cucu tiri tersangka, namun polisi mengatakan bahwa korban adalah anak tirinya. Sejumlah barang bukti yang dipakai polisi untuk menjerat tersangka salah satunya adalah hasil visum.

    Korban merupakan anak perempuan usia 12 tahun, TKP di Palabuhanratu di rumah tersangka. Kemudian alat bukti dan barang bukti kita ada visum, keterangan saksi dan juga baju korban. Korban ini adalah anak tiri tersangka, profesi (tersangka) pengacara, " jelas Dian.

    "Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar, " pungkas Dian, menambahkan.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Asep Japar  Ajak Warga Hadiri Geopark Ciletuh...

    Artikel Berikutnya

    Pelajar Spakat Berduel, Hasilnya Empat Pelajar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    Kapolsek Palabuhanratu Laksanakan Anev Rutin, Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    Polsek Palabuhanratu Gelar Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas di SDN 1 Palabuhanratu
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi dan Babinsa Ajak Warga Desa Kertaangsana Dukung PILKADA Damai 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Wangunreja Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Sosialisasikan Pilkada Damai 2024 dan Himbauan Keamanan Lingkungan
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Desa Bojongsari Laksanakan DDS untuk Jaga Kamtibmas dan Cegah TPPO
    Postingan Asep Japar Selalu Dibanjiri Komentar Positif dari Warganet dan Pendukungnya
    Patroli Biru Polsek Gegerbitung untuk Meningkatkan Keamanan Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongsari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Laksanakan DDS, Berikan Himbauan Kamtibmas dan Cegah TPPO
    BHABINKAMTIBMAS DESA GUNUNG BATU POLSEK CIRACAP LAKUKAN GIAT DDS UNTUK JAGA KONDISIFITAS KAMTIBMAS JELANG PILKADA 2024
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Laksanakan Police Goes to School di SDN Cipatuguran, Desa Jayanti
    Silaturahmi Bersama Aparat Desa Binaanya oleh Polsek Kalibunder Polres Sukabumi
    Aiptu Kusnan Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Sambangi Warga Menjaga Kamtibmas
    Kryd Patroli Biru Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Upaya Preventif Menjaga Kamtibmas di Malam Hari
    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Monitoring dan Patroli Pengecekan Gudang Logistik PPK Kecamatan
    Polsek Ciracap Polres Sukabumi Gelar Patroli Biru, Upaya Pemeliharaan Kamtibmas di Wilayah Hukum

    Ikuti Kami