Pembunuhan Tragis di Pantai Katapang Condong: Kesalahpahaman Berujung Maut

    Pembunuhan Tragis di Pantai Katapang Condong: Kesalahpahaman Berujung Maut
    Pembunuhan Tragis di Pantai Katapang Condong: Kesalahpahaman Berujung Maut

    Sukabumi – Polres Sukabumi menggelar press release terkait kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Pantai Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 21 September 2024, ini mengakibatkan seorang pria berusia 22 tahun berinisial DJ meninggal dunia. Senin (07/08/2024).

    Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban. "Pelaku menuduh rekan korban telah mencuri handphone miliknya. Dalam keadaan terpengaruh minuman keras, pelaku kemudian melakukan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat, " ujar Kapolres.

    "Pada malam kejadian, tersangka N (19) bersama rekannya, G (20), mendatangi korban DJ di sebuah warung di kawasan Citepus. Mereka mengajak korban untuk membicarakan masalah yang berhubungan dengan dugaan pencurian handphone. Pembicaraan tersebut tidak menemukan titik terang, sehingga pelaku mengajak korban ke pinggir pantai sambil meminum alkohol." Ungkap AKBP Samian Kepada Media.

    "Ketika berada di pinggir pantai, tiba-tiba tersangka N menikam korban di bagian leher. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menyerang hingga korban tewas. Selanjutnya, pelaku bersama rekannya berusaha menguburkan korban di pinggir pantai, " jelas AKBP Samian.

    "Setelah itu, tersangka E (49), yang diduga menjadi dalang penyembunyian jasad korban, memerintahkan tersangka lainnya untuk memindahkan jasad ke lokasi lain di kebun daerah Cisolok, guna menyembunyikan kejahatan." Pungkas Samian.

    "Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para tersangka. Barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah sebuah pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan terhadap korban. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah cangkul yang diduga digunakan para tersangka saat berusaha mengubur jasad korban di pantai. Pakaian milik korban juga turut diamankan, termasuk sebuah jaket berwarna hitam cream dengan merek Kamikaje, sebuah celana panjang abu-abu, serta kaos berwarna merah. Selain itu, barang bukti lainnya berupa celana panjang levis berwarna hitam yang juga milik korban. Sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna biru tanpa pelat nomor juga diamankan sebagai bagian dari barang bukti." Beber Samian.

    "Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka didakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara." Jelas Kapolres.

    Para tersangka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana. Tidak hanya itu, mereka dijerat dengan Pasal 181 dan Pasal 221 KUHP, yang mengatur tentang tindakan menyembunyikan kematian dan menghalangi proses hukum, sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak dan menyembunyikan jasad korban." tutup AKBP Samian.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Tangkil Sampaikan Pesan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Bhabinkamtibmas Sambangi Pemuda Desa Sukamaju Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Antisipasi TPPO
    Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke PPK Cibitung Polsek Surade Polres Sukabumi Berjalan Lancar, Sempat Ditemukan Kekurangan
    amwal Distribusi Logistik Pilkada 2024 Kotak Suara Tersegel Dikirim ke PPK Palabuhanratu Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi
    Safari Subuh Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Tingkatkan Silaturahmi dan Ciptakan Kamtibmas Kondusif
    Musrenbangdes Desa Cimahpar Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Rencana Pembangunan Desa untuk Tahun 2025
    Safari Subuh Polsek Parungkuda Bersama Warga di Masjid Jami Darussolihin Desa Bojongkokosan
    Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke PPK Cibitung Polsek Surade Polres Sukabumi Berjalan Lancar, Sempat Ditemukan Kekurangan
    Safari Subuh Bersama Polsek Curugkembar Polres Sukabumi dan Sosialisasi Cooling System Menjelang Pilkada Serentak 2024
    Polsek Cikidang Polres Sukabumi Amankan Lalu Lintas Sekolah untuk Cegah Kecelakaan dan Kemacetan
    Polsek Caringin Polres Sukabumi Laksanakan Monitoring Pelantikan KPPS untuk Pilkada 2024
    Kryd Patroli Biru Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Upaya Preventif Menjaga Kamtibmas di Malam Hari
    Silaturahmi Bersama Aparat Desa Binaanya oleh Polsek Kalibunder Polres Sukabumi
    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Monitoring dan Patroli Pengecekan Gudang Logistik PPK Kecamatan
    Aiptu Kusnan Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Sambangi Warga Menjaga Kamtibmas
    Polsek Ciracap Polres Sukabumi Gelar Patroli Biru, Upaya Pemeliharaan Kamtibmas di Wilayah Hukum

    Ikuti Kami