Polres Sukabumi Bekuk 2 Orang Tersangka Pidana Jual Beli Uang Palsu

    Polres Sukabumi Bekuk 2 Orang Tersangka Pidana Jual Beli Uang Palsu
    Polres Sukabumi Bekuk 2 Orang Tersangka Pidana Jual Beli Uang Palsu

    Sukabumi - Satreskrim Polres Sukabumi melaksanakan pers rilis terkait dengan pengungkapan perkara memperjual-belikan uang palsu dengan mata uang jenis dolar yang bertempat di Mapolres Sukabumi, pada Minggu (9/7/23).

    Kronologis kejadiannya yaitu pada tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jul beli uang palsu. Kemudian didalami dan berkembang oleh tim Opsnal, sehingga tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil diamankan 1 orang tersangka berinisial S (50) . 

    Total barang bukti yang di amankan untuk tersangka S diantaranya 1200 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, jika di  kurs kan setara dengan 18 triliun. 100 lembar uang pecahan 1000 dats, jika di kurs kan yaitu 800 juta kemudian 2 lembar sertifikat word, dan 12 lembar sertifikat LAC.  

    Bergerak dari perkembangan,  dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua berinisial T yaitu berdomisili di Bogor dan diamankan 1 orang tersangka berikutnya, dengan barang bukti  dari tersangka T, 1000 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, jika di kurs kan senilai 18 triliun, 1 buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan, 1 mesin eksrey. 

    Kemudian bersama dengan barang bukti didapatkan beberapa alat bukti yang digunakan tersangka T, dengan memberikan iming-iming untuk menyakinkan calon pembeli dengan peralatan benda yang dinilai benda keramat yaitu sebilah pedang, samurai gulung yang bisa potong paku, kuningan tertulis kan gold. 

    Jadi pelaku meyakinkan, bahwa 1 gepok ini dijual dengan harga 25 juta, kemudian yang bersangkutan (calon pembeli) sudah berminat dengan menampilkan benda keramat yang seolah-olah asli.

    Bergerak dari tersangka 2 yaitu T kemudian diamankan dan dibawa untuk dilakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi.

    Terhadap para tersangka sementara akan terapkan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

    Kemudian, akan dikembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. 

    Sementara ini pihak kepolisian masih mengejar terkait dari mana sumber uang-uang ini untuk pengembangan selanjutnya.

    polres sukabumi polda jabar maruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Pencurian Kabel RRU Tower Milik PT Telkomsel...

    Artikel Berikutnya

    Koramil Cikidang Dampingi Petugas Kesehatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Laksanakan DDS dan Cooling System untuk Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Ajak Masyarakat Desa Sukamaju Jaga Keamanan Menjelang Pilkada 2024
    Kapolsek Cikidang, IPTU Hotben Sianturi Laksanakan Gatur Pagi, Berikan Pelayanan terbaik Kepada Pelajar
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongkalong Laksanakan Giat DDS dan Cooling System Menjelang Pilkada Serentak 2024
    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Berikan Edukasi Bahaya Narkoba kepada Pelajar MA Miftahul Huda
    Postingan Asep Japar Selalu Dibanjiri Komentar Positif dari Warganet dan Pendukungnya
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Laksanakan Police Goes to School di SDN Cipatuguran, Desa Jayanti
    BHABINKAMTIBMAS DESA GUNUNG BATU POLSEK CIRACAP LAKUKAN GIAT DDS UNTUK JAGA KONDISIFITAS KAMTIBMAS JELANG PILKADA 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Ciracap Gelar Door to Door System (DDS) untuk Tingkatkan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
    Patroli Biru Polsek Gegerbitung untuk Meningkatkan Keamanan Masyarakat
    Silaturahmi Bersama Aparat Desa Binaanya oleh Polsek Kalibunder Polres Sukabumi
    Aiptu Kusnan Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Sambangi Warga Menjaga Kamtibmas
    Kryd Patroli Biru Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Upaya Preventif Menjaga Kamtibmas di Malam Hari
    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Monitoring dan Patroli Pengecekan Gudang Logistik PPK Kecamatan
    Polsek Ciracap Polres Sukabumi Gelar Patroli Biru, Upaya Pemeliharaan Kamtibmas di Wilayah Hukum

    Ikuti Kami