Uang Miliyaran Rupiah  Dibobol dari ATM oleh Karyawannya Sendiri, Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasusnya

    Uang Miliyaran Rupiah  Dibobol dari ATM oleh Karyawannya Sendiri, Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasusnya
    Uang Miliyaran Rupiah  Dibobol dari ATM oleh Karyawannya Sendiri, Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasusnya

    Uang miliyaran rupiah  dibobol dari ATM oleh karyawannya sendiri, diungkap Polres Sukabumi

    Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap pencurian pada mesin ATM yang dikelola vendor salah satu Bank oleh karyawannya sendiri, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 943.700.000. - (Satu milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta, tujuh ratus ribu rupiah).

    Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo di Mapolres Sukabumi pada hari Senin (26/09/22).

    Menurut Dedy para pelaku melakukan pencurian di ATM salah satu Bank  di Wilayah Cicurug dengan enam TKP yaitu ATM di wilayah Cicurug.

    " Pencurian ini yang dilakukan oleh tiga tersangka, dua sudah tersangka dan satu orang masih DPO, " ungkap AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media.

    Selanjutnya Dedy mengatakan, modusnya para tersangka bekerja di sebagai teknisi Bank tersebut.

    " Jadi dia bekerja dan mempunyai kunci sehingga bisa mengambil dengan pola, kalau ada trauble di ATM tersebut tersangka inisial AS akan mendatangi ATM dan memperbaiki ATM dan mengambil uang sedikit demi sedikit, " papar Alumni Akpol tahun 2002 itu.

    Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini menurut Dedy ada tujuh kendaraan dari hasil kejahatan yang dimana tersangka AS sebagai pelaku utamanya dan tersangka R selaku penerima uang hasil kejahatan serta tersangka R itu berperan membeli tujuh unit kendaraan.

    Lebih jauh Dedy menjelaskan keseluruhan barang bukti atau BB yang telah diamankan flashdisk rekaman cctv, enam set kunci mesin ATM, tujuh kendaraan dan handphone merek Oppo.

    Para pelaku ini menurut Dedy terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Serma Jajam Babinsa Bojong Sari Gotong-royong...

    Artikel Berikutnya

    Miris di Sukabumi Ada  Anak Dibawah Umur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polda Jabar Bongkar Situs Judol Beromzet Ratusan Juta
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Desa Cisitu Jalin Silaturahmi dan Beri Himbauan Penting di Giat Anjangsana
    Patroli Biru Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Meningkatkan Keamanan di Tengah Malam
    Polsek Kalapanunggal Gelar Patroli Biru Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Menciptakan Suasana Aman Menjelang Pilkada 2024 Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi Desa Ujung Genteng Gelar Sambang Warga
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi dan Babinsa Ajak Warga Desa Kertaangsana Dukung PILKADA Damai 2024
    Postingan Asep Japar Selalu Dibanjiri Komentar Positif dari Warganet dan Pendukungnya
    Patroli Biru Polsek Gegerbitung untuk Meningkatkan Keamanan Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongsari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Laksanakan DDS, Berikan Himbauan Kamtibmas dan Cegah TPPO
    BHABINKAMTIBMAS DESA GUNUNG BATU POLSEK CIRACAP LAKUKAN GIAT DDS UNTUK JAGA KONDISIFITAS KAMTIBMAS JELANG PILKADA 2024
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Laksanakan Police Goes to School di SDN Cipatuguran, Desa Jayanti
    Silaturahmi Bersama Aparat Desa Binaanya oleh Polsek Kalibunder Polres Sukabumi
    Aiptu Kusnan Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Sambangi Warga Menjaga Kamtibmas
    Kryd Patroli Biru Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Upaya Preventif Menjaga Kamtibmas di Malam Hari
    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Monitoring dan Patroli Pengecekan Gudang Logistik PPK Kecamatan
    Polsek Ciracap Polres Sukabumi Gelar Patroli Biru, Upaya Pemeliharaan Kamtibmas di Wilayah Hukum

    Ikuti Kami